Tuesday, March 19, 2013

Standar Audit

STANDAR AUDIT


Standar Auditing berkaitan dengan kriteria atau ukuran mutu kinerja tindakan tersebut, tidak hanya kualitas profesional auditor namun juga berkaitan dengan pertimbangan yang digunakan dalam pelaksanaan auditnya dan dalam laporannya.

Standar Auditing yang telah disahkan oleh IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) dan termuat dalam PSA No.1 SA seksi 150 ada 10 standar auditing yang terbagi ke dalam 3 kelompok major yaitu sebagai berikut :

  • Standar Umum
  • Standar Pekerjaan Lapangan
  • Standar Pelaporan
Berikut ini adalah penjelasan mengenai isi dari standar auditing tersebut

STANDAR UMUM

Keahlian dan Pelatihan Teknis yang Memadai

Kegiatan auditing harus dilakukan oleh orang-orang yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai seorang auditor, tentunya telah menempuh jenjang pendidikan yang memenuhi standar dan telah mendapatkan ijin legalitas seorang auditor sehingga hasil kerjanya dapat diterima oleh umum.

Independensi dalam Sikap dan Mental

Seorang auditor harus tetap menjaga sikap independensinya dalam bekerja meskipun dalam suatu perikatan dengan perusahaan klien tapi seorang auditor harus tegas dan tidak memihak serta tetap bekerja secara jujur.

Kemahiran Profesional dengan Cermat dan Seksama

Dalam proses kegiatan pelaksanaan audit, mulai dari awal perikatan sampai penyusunan laporan audit seorang auditor harus mempergunakan seluruh kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama sehingga menghasilkan laporan dan hasil pemeriksaan yang valid dan tidak mudah untuk 'tertipu' oleh berbagai kecurangan yang mungkin terjadi.

STANDAR PEKERJAAN LAPANGAN

Perencanaan dan Supervisi Audit

Setiap pekerjaan audit harus direncanakan dengan seksama agar dalam pelaksanaannya bisa sesuai dengan kemungkinan yang bisa terjadi dan dalam pelaksanaannya jika menggunakan bantuan jasa asisten, maka si asisten harus disupervisi dengan seksama akar kinerjanya sesuai dengan apa yang seharusnya.

Pemahaman yang Memadai atas Sistem Pengendalian Intern

Pemahaman mengenai SPI entitas yang akan diaudit sangatlah diperlukan untuk menentukan sifat, metode, waktu, lingkup pengujian dan pemeriksaan yang harus dilakukan agar pemeriksaan bisa menyeluruh dan menghasilkan output yang optimal dan relevan dengan kegiatan dan sistem yang berlaku di perusahaan.

Bukti Audit Kompeten yang Cukup

Bukti-bukti audit harus diperoleh sebanyak mungkin dan seakurat mungkin utnuk segala permasalahan dengan cara inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat auditor atas hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan entitas tersebut.

STANDAR PELAPORAN

Kesesuaian Laporan Keuangan dengan PABU

L:aporan Audit haruslah menyatakan tingkat kesesuaian laporan keuangan entitas yang diaudit apakah telah memenuhi standar PABU yang berlaku di Indonesia atau belum.

Konsistensi Penerapan PABU

Auditor harus membandingkan laporan keuangan entitas antara tahun lalu dengan tahun berjalan apakah ada inkonsistensi dalam pelaporannya, dan jika ada maka hal tersebnut harus dilaporkan dalam laporan auditor.

Pengungkapan (Disclosure) yang Informatif dalam Laporan Keuangan

Laporan keuangan Entitas harus dinyatakan memadai untuk dipercaya, kecuali auditor beranggapan lain, dan harus dicantumkan dalam laporan auditor jika sang auditor merasa bahwa laporan keuangan entitasw yang diperiksanya kurang memadai dan kurang informatif.

Pernyataan Pendapat atas Laporan Keuangan secara Keseluruhan

Laporan audit harus menyatakan pendapat auditor mengenai laporan yang diperiksa, harus dicantumkan pendapat secara umum dan menyeluruh, namun jika tidak bisa maka auditor harus merinci alasan mengapa tidak memberikan pendapat secara keseluruhan dengan cara menjelaskan sifat audit dan menjelaskan lingkup pemeriksaan serta batasan tanggung jawabnya dalam kegiatan auditing itu.

No comments:

Post a Comment